Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1952
Perubahan Pokok Bea Atas Bea-bea Masuk Selama Tahun 1952 (ln No.12 & Tln No.198).
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1951
Mengubah Dan Menambah Peraturan Dalam Staadsblad 1916 No.47 (ln No.14 & Tln No.85).
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1955
Penunjukan Pelabuhan Palembang Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti Indische Bedrijvenwet (staatsblad 1927 No.419) (ln No.15 & Tln No.777).
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1954
Dasar Hukum Keputusan Kepala Daerah Otonoom Dalam Keadaan Dprd/dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada Atau Tidak Dapat Mendjalankan Tugas Kewadjibannja. (ln No.54 & Tln No.573).
Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1955
Pemungutan Sumbangan Dari Pabrikan2 Rokok Bagi Badan Urusan Tembakau (krosok Centrale) (ln No.34 & Tln No.813).
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1952
Pengadaan Bea-keluar Tambahan Sementara Atas Beberapa Barang (ln No.8 & Tln No.195).
Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1954
Mengubah Uu Darurat No.19 Th.1950 ( Ln Th.1950 No.28) Ttg Pengaturan Pemberian Pensiun Dan Onderstand Kpd Para Anggota Tentara Angkatan Darat (ln No.50 & Tln No.566).
Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1956
Perubahan Dan Tambahan Uu Darurat No.8 Th.1954 Ttg Penyelesaian Soal Pemakaian Tanah Perkebunan Oleh Rakyat (ln No.45 & Tln No.1060).
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1954
Pengubahan Krosok-ordonnantie 1937.(ln Tahun 1937 No.604). (ln No.147 & Tln No.731).
Undang-Undang Darurat Nomor 14 Tahun 1955
Penunjukkan Bagian Pembikinan Sera Dan Vakasi Dari Lembaga Pasteur Di Bandung Menjadi Perush. Negara Dlm Arti Indischeindische Bedrijvenwet (staatsblad 1927 No. 419) (ln No.42 & Tln No. 826).
Undang-Undang Darurat Nomor 18 Tahun 1955
Perubahan Jumlah Anggota Panitya Pemilihan Kabupaten (ln No.54 & Ln No. 860).
Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1955
Peraturan Sementara Mengenai Kedudukan Anggota Angkatan Perang Dlm Dinas Ketentaraan Sesudah Akhir Tahun 1955 (ln No.78 & Tln No. 924).
Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1957
Perubahan Uu Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat. (ln No.76 & Tln No.1360).
Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1953
Penetapan Opsenten Bea Masuk (ln No.7 & Tln No.350).
Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1957
Menambah Uu No.21 Th.1952 Ttg Menetapkan Uu Darurat Ttg Hak Pengangkatan Dan Pemberhentian Pegawai2 Ris (uu Darurat No.25 Dan 34 Th.1950) Sbg Uu Ri.(ln No.58)
Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1954
Mempersatukan Opsenten Jang Berlaku Dalam Th.1953, Atas Tjukai Dari Beberapa Djenis Barang Dalam Pokoknja Kenaikan Djumlah Tjukai Atas Alkohol Sulingan Dlm Negeri Dan Bir Dan Kenaikan Bea-masuk Atas Bir (ln No.1 & Tln No.500).
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1957
Perpanjangan Jangka Waktu Masa Kerja Dprd & Dewan Pem. Daerah Peralihan(ln No.51 & Tln No.1275).
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1955
Larangan Utk Mengumpulkan Uang Logam Yang Sah Dan Memperhitungkan Agio Pada Waktu Penukaran Alat-alat Pembayaran Yang Sah (ln No.18 & Tln No.781).
Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1957
Pengubahan Uu Ttg Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956. (ln No.9).
Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956
Pembentukan Daerah Otonoom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Prop. Sumatera Selatan (ln No.56 & Tln No.1091).
Total:168

Cari Produk Hukum

Monografi Hukum

Jenis Peraturan Terpopuler

Media Sosial