Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1952
Kewajiban Penggilingan Padi & Perdagangan Bahan Makanan (ln No.33 & Tln No.237).
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957
Pembubaran Daerah Makasar, Dan Pembentukan Daerah Gowa, Daerah Makasar Dan Daerah Jeneponto-takalang (ln No.2 & Tln No.1137).
Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1955
Menghentikan Berlakunya Uu Darurat No.5 Th.1955 Ttg Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin (ln Th.1955 No.24) (ln No.51 & Tln No.856).
Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1952
Larangan Untuk Mempergunakan Dan Memasukkan Dalam Peredaran Uang Perak Lama Yang Dikeluarkan Berdasarkan Indische Muntwet 1912 (ln No.88 & Tln No.345).
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1954
Menetapkan Waktu Berlakunja Aturan Hukuman Jang Termaksud Pasal 3 Ajat 2 Ordonansi (staatsblad Indonesia 1948 No.141) Untuk Selandjutnja (ln No.12 & Tln No.498).
Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1953
Menaikkan Jumlah Maksimum Porto & Bea (ln No.22 & Tln No.373).
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1954
Mentjabut Sifat Sebagai Alat Pembajar Jang Sah Dari Uang Kertas Pemerintah Jang Di Keluarkan Sebelum Penjerahan Kedaulatan(ln No.5 & Tln No.501).
Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1954
Pemungutan Tambahan Pembajaran Atas Pengiriman Keluar Negeri (ln No.22 & Tln No.525).
Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1952
Ketentuan Kedudukan Hukum Kpd Bank Industri Negara (ln No.21 & Tln 206)
Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1955
Pencabutan Dan Penggantian Uu No. 14 Tahun 1953 (ln No.44 Th.1953) (ln No.38 & Tln No. 818).
Undang-Undang Darurat Nomor 18 Tahun 1957
Bank Tani Dan Nelayan. (ln No.70 & Tln No.1356).
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1958
Pengubahan Uu Mata Uang Tahun 1953 (uu No.27 Th.1953, Ln Th.1953 No.77) (ln No.46 & Tln No.1572)
Undang-Undang Darurat Nomor 14 Tahun 1952
Pengubahan Dan Penambahan Peraturan Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah Dan Pajak Kekayaan (ln No.87 & Tln No.346).
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1953
Ancaman Hukuman Thd Pembelian, Penerimaan, Penyerahan, Penguasaan, Kepunyaan Persediaan Atau Dalam Milik, Penyimpanan, Pengangkutan Atau Pembawaan Kawat Tembaga Dengan Tidak Mempunyai Surat Izin(ln No.51 & Tln No.424).
Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1953
Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Peraturan Militer Termaksud Dlm Pasal 34- Ayat 5 Staatsblad 1939 No.582 Sebagaimana Telah Diubah Dan Atau Ditambah Kemudian Sepanjang Mengenai Urusan Perumahan(ln No.54 & Tln No.432).
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1955
Bank Negara Indonesia. (ln No.5 & Tln No.749).
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1955
Penunjukan Pelabuhan Palembang Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti Indische Bedrijvenwet (staatsblad 1927 No.419) (ln No.15 & Tln No.777).
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1956
Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Konstituante(ln No.50 & Tln No. 1064).
Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1952
Mengubah Dan Menambah Uu Pelabuhan Berat-barang (goederengeld-ordonnantie) Beserta Peraturan Uang Berat Barang (algemeen Goederengeld Reglement) (ln No.39 & Tln No.248).
Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1951
Perubahan Reglement A Jg Dilampirkan Pada Rechtenordonnantie (staatsblad 1931no.471 (ln No.39 & Tln No.110).
Total:168

Cari Produk Hukum

Monografi Hukum

Tautan

Jenis Peraturan Terpopuler

Media Sosial