Larangan Untuk Mempergunakan Dan Memasukkan Dalam Peredaran Uang Perak Lama Yang Dikeluarkan Berdasarkan Indische Muntwet 1912 (ln No.88 & Tln No.345).
Ancaman Hukuman Thd Pembelian, Penerimaan, Penyerahan, Penguasaan, Kepunyaan Persediaan Atau Dalam Milik, Penyimpanan, Pengangkutan Atau Pembawaan Kawat Tembaga Dengan Tidak Mempunyai Surat Izin(ln No.51 & Tln No.424).
Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Peraturan Militer Termaksud Dlm Pasal 34- Ayat 5 Staatsblad 1939 No.582 Sebagaimana Telah Diubah Dan Atau Ditambah Kemudian Sepanjang Mengenai Urusan Perumahan(ln No.54 & Tln No.432).
Mengubah Dan Menambah Uu Pelabuhan Berat-barang (goederengeld-ordonnantie) Beserta Peraturan Uang Berat Barang (algemeen Goederengeld Reglement) (ln No.39 & Tln No.248).
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.