Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara
Yang Melakukan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/atau Kegiatan Mudik
Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (covid-19)
Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara
Yang Melakukan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/atau Kegiatan Mudik
Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (covid-19)
T.E.U.
:
-
Singkatan Jenis
:
SE BKN
Tempat Penetapan
:
JAKARTA
Tanggal Penetapan
:
24 April 2020
Tanggal Pengundangan
:
24 April 2020
Subjek
:
PEDOMAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA YANG MELAKUKAN KEGIATAN BEPERGIAN KE LUAR DAERAH DAN/ATAU KEGIATAN MUDIK PADA MASA KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.