Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2o2o
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun
Atau Tunjangan
Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2o2o
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun
Atau Tunjangan
T.E.U.
:
-
Singkatan Jenis
:
PP
Tempat Penetapan
:
JAKARTA
Tanggal Penetapan
:
9 May 2020
Tanggal Pengundangan
:
11 May 2020
Subjek
:
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2O2O
Status
:
Berlaku
Sumber
:
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2O NOMOR 132
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.