Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017
Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan
Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga
Nonstruktural
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017
Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan
Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga
Nonstruktural
T.E.U.
:
-
Singkatan Jenis
:
PP
Tempat Penetapan
:
JAKARTA
Tanggal Penetapan
:
6 May 2019
Tanggal Pengundangan
:
6 May 2019
Subjek
:
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL
Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2o2o
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun
Atau Tunjangan
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.