Kebijakan Keuangan Negara Dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (covid- 19) Dan/atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional Dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Kebijakan Keuangan Negara Dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (covid- 19) Dan/atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional Dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
T.E.U.
:
-
Singkatan Jenis
:
PERPU
Tempat Penetapan
:
JAKARTA
Tanggal Penetapan
:
31 March 2020
Tanggal Pengundangan
:
31 March 2020
Subjek
:
KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVTD- 19) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Status
:
Berlaku
Sumber
:
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2O NOMOR 87
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.