Perubahan Keempat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Tanggal 26 Pebruari 1994 No¬mor 79 Tahun 1994 Tentang Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Bendaharawan Rutin, Peme-gang Uang Muka Cabang, Materiil, Gaji, Pemegang Buku Kas Umum, Pembua
Perubahan Keempat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Tanggal 26 Pebruari 1994 No¬mor 79 Tahun 1994 Tentang Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Bendaharawan Rutin, Peme-gang Uang Muka Cabang, Materiil, Gaji, Pemegang Buku Kas Umum, Pembua
Kebijakan Keuangan Negara Dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (covid- 19) Dan/atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional Dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.