Perubahan Pertama Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Tanggal 26 Pebruari 1993 Nomor 85 Tahun 1993 Tentang Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Bendaharawan Rutin, Pemegang Uang Muka Cabang, Materiil Gaji, Pemegang Buku Kas Umum, Pembuat Da
Perubahan Pertama Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Tanggal 26 Pebruari 1993 Nomor 85 Tahun 1993 Tentang Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Bendaharawan Rutin, Pemegang Uang Muka Cabang, Materiil Gaji, Pemegang Buku Kas Umum, Pembuat Da
Kebijakan Keuangan Negara Dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (covid- 19) Dan/atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional Dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.