Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan
Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Dan Perubahan Data Yayasan
Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan
Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Dan Perubahan Data Yayasan
T.E.U.
:
-
Singkatan Jenis
:
PERMENKUMHAM
Tempat Penetapan
:
JAKARTA
Tanggal Penetapan
:
21 June 2019
Tanggal Pengundangan
:
27 June 2019
Subjek
:
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN D
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.