Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian
Untuk Mencegah Dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme,
Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika, Dan Penyebaran
Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian
Untuk Mencegah Dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme,
Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika, Dan Penyebaran
Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang
T.E.U.
:
-
Singkatan Jenis
:
PERMENKUMHAM
Tempat Penetapan
:
JAKARTA
Tanggal Penetapan
:
17 January 2019
Tanggal Pengundangan
:
18 January 2019
Subjek
:
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 33 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM PENGAWASAN KEIMIGRASIAN UNTUK MENCEGAH DAN/ATAU MENANGGULANGI KEJAHATAN TERORISME, PERDAGANGAN MANUSIA, PEREDARAN NARKOTIKA, DAN PENYEBARAN PENYAKIT MENULAR BE
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.