Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2012 Tentang Pelimpahan Dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2013
Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 Tent
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi
Perubahan Kelima Atas Permendagri No.15 Th.2007 Ttg Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kend. Bermotor & Bea Balik Nama Kend. Bermotor Yg Belum Tercantum Dlm Permendagri No.9 Th.2007 Ttg Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor & Bea Balik Nama
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.