Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 Tent
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 Tenta
Perubahan Ketiga Atas Permendagri No.15 Th.2007 Ttg Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kend. Bermotor & Bea Balik Nama Kend. Bermotor Yg Belum Tercantum Dlm Permendagri No.9 Th.2007 Ttg Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor & Bea Balik Nama
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Provinsi Jawa Timur Sebagai Daerah Penghasil Sumber Daya Alam Sektor Minyak Bumi Dan Gas Bumi
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.26 Th.2008 Ttg Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Mendagri No.22 Th.2008 Ttg Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2012 Tentang Pelimpahan Dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2013
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.