Perubahan Atas Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja, Mendagri, Menteri Perindustrian Dan Menteri Perdagangan Nomor Per.16/ Men/x/2008, Nomor 49/2008, Nomor 922.1/m-ind/10/2008, Dan Nomor 39/m-dag/per/ 10/2008 Ttg Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonom
Perubahan Atas Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja, Mendagri, Menteri Perindustrian Dan Menteri Perdagangan Nomor Per.16/ Men/x/2008, Nomor 49/2008, Nomor 922.1/m-ind/10/2008, Dan Nomor 39/m-dag/per/ 10/2008 Ttg Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonom
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.