Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.26 Th.2008 Ttg Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Mendagri No.22 Th.2008 Ttg Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.26 Th.2008 Ttg Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Mendagri No.22 Th.2008 Ttg Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.