Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2007 Ttg Penghitungan Dasar Pengenan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penghitungan
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2007 Ttg Penghitungan Dasar Pengenan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penghitungan
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.