Kebutuhan, Persyaratan Dan Tata Cara Penyesuaian/inpassingserta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Kebutuhan, Persyaratan Dan Tata Cara Penyesuaian/inpassingserta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
T.E.U.
:
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Singkatan Jenis
:
PERMENDAGRI
Tempat Penetapan
:
JAKARTA
Tanggal Penetapan
:
16 January 2019
Tanggal Pengundangan
:
19 February 2019
Subjek
:
KEBUTUHAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSINGSERTA PELAKSANAAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL OPERATOR SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.