Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Pedoman Kerja Sama Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah Dengan Organisasi Kemasyarakatan Dan Lembaga Nirlaba Lainnya Dalam Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik Dalam
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Pedoman Kerja Sama Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah Dengan Organisasi Kemasyarakatan Dan Lembaga Nirlaba Lainnya Dalam Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik Dalam
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.