Peraturan Gubernur Bali Nomor 59 Tahun 1993 tentang Perubahan Kelima Keputusan Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Bali Tanggal 18 Maret 1992 Nomor
177 Tahun 1992 Tentang Penunjukan Pegawai Negeri
Sipil Menjadibendaharawan Rutin, Pemegang Uang
Muka Cabang, Materiil, Gaji, Pemegang Buku Kas
Umum, Pembuat
Peraturan Gubernur Bali Nomor 59 Tahun 1993 tentang Perubahan Kelima Keputusan Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Bali Tanggal 18 Maret 1992 Nomor
177 Tahun 1992 Tentang Penunjukan Pegawai Negeri
Sipil Menjadibendaharawan Rutin, Pemegang Uang
Muka Cabang, Materiil, Gaji, Pemegang Buku Kas
Umum, Pembuat
Peraturan Gubernur Bali
Nomor 21 Tahun 2025
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2024
Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta
Berencana Provinsi Bali Tahun 2025
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.