Peraturan Gubernur Bali Nomor 127 Tahun 1992 tentang Penunjukan Tanah Milik Didesa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Daerah Tingkat Ii Karangasem Yang Telah Dibebaskan Oleh Pln Pembangkitan Dan Penyaluran Jawa Bagian Timur Dan Bali Menjadi Kawasan Hutan Tetap
Peraturan Gubernur Bali Nomor 127 Tahun 1992 tentang Penunjukan Tanah Milik Didesa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Daerah Tingkat Ii Karangasem Yang Telah Dibebaskan Oleh Pln Pembangkitan Dan Penyaluran Jawa Bagian Timur Dan Bali Menjadi Kawasan Hutan Tetap
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.