Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tananaman Pangan

Uraian Tugas Unit
Pelaksana Teknis Dinas
Balai Pengawasan dan
Sertifikasi Benih Tananaman
Pangan
Jenis Dokumen : Peraturan Gubernur Bali
Nomor : 43
Judul : Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tananaman Pangan
T.E.U. : Bali (Provinsi)
Singkatan Jenis : PERGUB
Tempat Penetapan : Bali
Tanggal Penetapan : 6 November 2002
Tanggal Pengundangan : 7 November 2002
Subjek : TUGAS BALAI
Status : Berlaku
Sumber : BD Propinsi Bali Tahun 2002 Nomor 47 : 8 Hlm
Urusan Pemerintahan : Pemerintahan
Bidang Hukum : Pemerintahan
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : -
Penandatangan : Dewa Beratha

Dokumen


Produk Hukum Lainnya yang Sejenis


Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2025
Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Bali Tahun 2025
Peraturan Gubernur Bali Nomor 39 Tahun 2025
Peraturan Gubernur Bali Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025
Peraturan Gubernur Bali Nomor 38 Tahun 2025
Peraturan Gubernur Bali Nomor 38 Tahun 2025 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2024
Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2025
Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Dan Sanksi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Peraturan Gubernur Bali Nomor 32 Tahun 2025
Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2025 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2026

Cari Produk Hukum

Berbagi di Media Sosial

Monografi Hukum

Hukum Outsourcing
Hukum Outsourcing
Dr. I Nyoman Putu Budiartha, S.H., M.H.
Hukum Ekonomi
Hukum Ekonomi
Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, S.H., M.H. ; Dr. I Nyoman…

Tautan

Jenis Peraturan Terpopuler

Media Sosial