Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram
Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram
T.E.U.
:
BALI (PROVINSI)
Singkatan Jenis
:
PERGUB
Tempat Penetapan
:
BALI
Tanggal Penetapan
:
1 December 2022
Tanggal Pengundangan
:
1 December 2022
Subjek
:
Harga Eceran Tertinggi
Status
:
Berlaku
Sumber
:
BD PROVINSI BALI 2022 (64) : 4 Hlm
Urusan Pemerintahan
:
Perdagangan
Bidang Hukum
:
-
Bahasa
:
INDONESIA
Pemrakarsa
:
Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.