Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2014 Tentang
Harga Eceran Tertinggi (het) Liquefied Petroleum Gas (lpg) Tabung 3 Kilogram
Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2014 Tentang
Harga Eceran Tertinggi (het) Liquefied Petroleum Gas (lpg) Tabung 3 Kilogram
T.E.U.
:
Bali (Provinsi)
Singkatan Jenis
:
PERGUB
Tempat Penetapan
:
DENPASAR
Tanggal Penetapan
:
27 February 2018
Tanggal Pengundangan
:
27 February 2018
Subjek
:
HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) - LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG)
TABUNG 3 KILOGRAM
Status
:
Berlaku
Sumber
:
BD PROVINSI BALI 2018 (10) : 3 Hlm
Urusan Pemerintahan
:
-
Bidang Hukum
:
Hukum Pemerintahan
Bahasa
:
INDONESIA
Pemrakarsa
:
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali
Peraturan Gubernur Bali Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali
Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.