Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011
Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011
Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
:
Bali (Provinsi)
Singkatan Jenis
:
PERDA
Tempat Penetapan
:
DENPASAR
Tanggal Penetapan
:
1 April 2015
Tanggal Pengundangan
:
1 April 2015
Subjek
:
RETRIBUSI - PERIZINAN TERTENTU
Status
:
Tidak Berlaku
Sumber
:
LD PROVINSI BALI 2015 (2) : 8 Hlm
NOREG PERDA PROVINSI BALI : (2/2015),
TLD PROVINSI BALI (2) : 2 Hlm
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2025
Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali Menjadi
PT. Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda)
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Tahun Anggaran 2024
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.