Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011
Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011
Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
:
Bali (Provinsi)
Singkatan Jenis
:
PERDA
Tempat Penetapan
:
DENPASAR
Tanggal Penetapan
:
1 April 2015
Tanggal Pengundangan
:
1 April 2015
Subjek
:
RETRIBUSI - PERIZINAN TERTENTU
Status
:
Tidak Berlaku
Sumber
:
LD PROVINSI BALI 2015 (2) : 8 Hlm
NOREG PERDA PROVINSI BALI : (2/2015),
TLD PROVINSI BALI (2) : 2 Hlm
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2022
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.