Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2004
Tentang Retribusi Tera/tera Ulang Dan Kalibrasi Alat-alat
Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2004
Tentang Retribusi Tera/tera Ulang Dan Kalibrasi Alat-alat
Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya
T.E.U.
:
PROVINSI BALI
Singkatan Jenis
:
PERDA
Tempat Penetapan
:
DENPASAR
Tanggal Penetapan
:
8 January 2009
Tanggal Pengundangan
:
8 January 2009
Subjek
:
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 6 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI TERA/TERA ULANG DAN KALIBRASI ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA
Status
:
Tidak Berlaku
Sumber
:
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2009 NOMOR 2, TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 2
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025
Regulation Of The Province Of Bali Number 2 Of 2025 On Amendment To Regional Regulation Number 6 Of 2023 On Levy For Foreign Tourists For The Protection Of Culture And Natural Environment Of Bali
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2024
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan Dan Lingkungan Alam Bali
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.