Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 1991 tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun Anggaran 1990/1991
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 1991 tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun Anggaran 1990/1991
T.E.U.
:
-
Singkatan Jenis
:
PERDA
Tempat Penetapan
:
-
Tanggal Penetapan
:
14 June 1991
Tanggal Pengundangan
:
10 January 1992
Subjek
:
-
Status
:
Tidak Berlaku
Sumber
:
Disahkan Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan
Nomor : 903.61-814 tanggai 11 September 1991
Diundangkan dalam Lembaran Daerah
Propinsi Daerah Tingkat I Bali
Nomor : 32 tangga! : 10 Januari 1992
Seri ; D Nomor : 30
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025
Regulation Of The Province Of Bali Number 2 Of 2025 On Amendment To Regional Regulation Number 6 Of 2023 On Levy For Foreign Tourists For The Protection Of Culture And Natural Environment Of Bali
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2024
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.