Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara Dan Sastra Bali
T.E.U.
:
-
Singkatan Jenis
:
PERDA
Tempat Penetapan
:
-
Tanggal Penetapan
:
26 March 1992
Tanggal Pengundangan
:
14 October 1992
Subjek
:
Bahasa, Aksara dan Sastra Bali
Status
:
Tidak Berlaku
Sumber
:
Disahkan Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan
Nomor : 434.61-1101 Tanggal : 24 September 1992
Diundangkan dalam Lembaran Daerah
Propinsi Daerah Tingkat I Bali
Nomor : 385 tanggal : 14 Oktober 1992
Seri : D Nomor : 379
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2025
Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali Menjadi
PT. Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda)
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Tahun Anggaran 2024
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.