Keputusan Gubernur Nomor 75 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Pembentukan Penggunaan Tanah

Keputusan Gubernur Nomor 75 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Pembentukan Penggunaan Tanah
Jenis Dokumen : Keputusan Gubernur Bali
Nomor : 75
Judul : Keputusan Gubernur Nomor 75 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Pembentukan Penggunaan Tanah
T.E.U. : Bali (Provinsi)
Singkatan Jenis : KEPGUB
Tempat Penetapan : Denpasar
Tanggal Penetapan : 21 March 2000
Tanggal Pengundangan : 21 March 2000
Subjek : -
Status : Berlaku
Sumber : -
Urusan Pemerintahan : -
Bidang Hukum : -
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : -
Penandatangan : Dewa Beratha

Dokumen


Produk Hukum Lainnya yang Sejenis


Keputusan Gubernur Bali Nomor 396/01-E/Hk/2025 Tentang Fleksibilitas Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
Keputusan Gubernur Bali Nomor 54/01-B/HK/2025 Tahun 2025
Keputusan Gubernur Bali Nomor 54/01-B/HK/2025 tentang Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Bali
Keputusan Gubernur Bali Nomor 558/01-B/Hk/2024 tentang Panitia Peningkatan Kompetensi Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Provinsi Bali
Keputusan Gubernur Bali Nomor 51/01-B/HK/2024 Tahun 2024
Keputusan Gubernur Bali Nomor 51/01-B/HK/2024 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Bali
Keputusan Gubernur Bali Nomor 945/01-B/HK/2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Panitia Peningkatan Kompetensi Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Provinsi Bali

Cari Produk Hukum

Berbagi di Media Sosial

Monografi Hukum

Hukum Outsourcing
Hukum Outsourcing
Dr. I Nyoman Putu Budiartha, S.H., M.H.
Hukum Ekonomi
Hukum Ekonomi
Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, S.H., M.H. ; Dr. I Nyoman…

Tautan

Jenis Peraturan Terpopuler

Media Sosial