1. Mengkoordinasikan pembahasan perumusan rancangan produk hukum.
  2. Melakukan evaluasi dan kajian hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  3. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan produk hukum.
  4. Melaksanakan program utama RANHAM.
  5. Mengkoordinasikan penegakkan hukum dan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan perlindungan, pemajuan, penegakkan, pemenuhan, dan penghormatan HAM.
  6. Melakukan advokasi dan upaya hukum terhadap permasalahan yang timbul.
  7. Mengadakan pembinaan dan pengawasan terhadap produk hukum Kabupaten/Kota.
  8. Mengundangkan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur.
  9. Menghimpun peraturan perundang-undangan dan mempublikasikan serta mendokumentasikan produk hukum.
  10. Melakukan penyuluhan dan sosialisasi produk hukum.