Perubahan Ke Empat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Tanggal 31 Maret 1990 Nomor 154 Tahun 1990 Tentang Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Bendaharawan Rutin, Pemegang Uang Muka Cabang, Materiil, Gaji, Pemegang Buku Kas Umum, Pembuat Da
Tambahan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Dan Nilai Jual Mesin Pengganti Untuk Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun Pajak 1992 Di Propinsi Daerah Tingkat I Bali
Penetapan Jumlah Biaya Administrasi Untuk Verifikasi Proyek Bantuan Pembangunan Kabupaten/kotamadya Daerah Tlngkat Ii Yang Dikelola Oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Tingkat I Bali Tahun 1992/1993
Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Bendaharawan Khusus Penerima Beserta Atasan Langsungnya Pada Biro Bina Pengembangan Pro-duksi Daerah Sekretariat Wilayah Daerah Tingkat I Bali Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1992/1993
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.