Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja, Mendagri, Menteri Perindustrian Dan Menteri Perdagangan Ttg Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional Dalam Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global.
Perubahan Atas Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja, Mendagri, Menteri Perindustrian Dan Menteri Perdagangan Nomor Per.16/ Men/x/2008, Nomor 49/2008, Nomor 922.1/m-ind/10/2008, Dan Nomor 39/m-dag/per/ 10/2008 Ttg Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonom
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.26/2008 Ttg Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Mendagri No.22 Th.2008 Ttg Penghitungan Dasar Pengenaan Pa
Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan Provinsi Dan Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Kabupaten/kota.
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.