Keputusan Gubernur Bali Nomor 182 Tahun 1986 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Buleleng Nomor 10 Tahun 1985 Tentang Retribusi Pemberian Izin Tempat Usaha
Keputusan Gubernur Bali Nomor 8/Skep/EK/I.k/1/1978 Tahun 1978 tentang Besarnya Biaya Pemeriksaan Barang-barang Yang Dikirim Keluar Propinsi Daerah Tingkat I Bali Triwulan I Tahun 1978
Peraturan Gubernur Bali Nomor 175 Tahun 1992 tentang Pembentukan Dan Susunan Keanggotaan Panitia
Pembelian/pekerjaan Daerah Dan Panitia Pembe-
Lian/pekerjaan Unit-unit Dilingkungan Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Bali
Keputusan Gubernur Bali Nomor 439 Tahun 1989 tentang Perubahan Keempat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Tanggal 1 April 1989 Nomor 98 Tentang Penunjukkan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Bendaharawan Rutin, Pemegang Uang Muka Cabang, Materiil, Gaji, Pemegang Buku Kas Umum Pembuat Daftar Gaji Dan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 378 Tahun 1991 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Saham Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Bali Pada Bank
Pembangunan Daerah Bali
Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, Dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus,penyidik Pegawai Negeri Sipil Dan Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa.
Keputusan Gubernur Bali Nomor 360 Tahun 1985 tentang Pengesahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Badung Tahun Anggaran 1985/1986
Peraturan Gubernur Bali Nomor 217 Tahun 1992 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat Ii Bangli Nomor 26 Tahun 1990 Tentang
Usaha Rekreasi Dan Hiburan Umum
Keputusan Gubernur Bali Nomor 400 Tahun 1985 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Buleleng
Keputusan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 1982 tentang Pendirian Dan Pengangkatan Pengurus Daerah Organisasi Komunikasi Radio Antar Penduduk Propinsi Daerah Tingkat I Bali
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.