Mempersatukan Opsenten Jang Berlaku Dalam Th.1953, Atas Tjukai Dari Beberapa Djenis Barang Dalam Pokoknja Kenaikan Djumlah Tjukai Atas Alkohol Sulingan Dlm Negeri Dan Bir Dan Kenaikan Bea-masuk Atas Bir (ln No.1 & Tln No.500).
Mengubah Uu Darurat No.19 Th.1950 ( Ln Th.1950 No.28) Ttg Pengaturan Pemberian Pensiun Dan Onderstand Kpd Para Anggota Tentara Angkatan Darat (ln No.50 & Tln No.566).
Dasar Hukum Keputusan Kepala Daerah Otonoom Dalam Keadaan Dprd/dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada Atau Tidak Dapat Mendjalankan Tugas Kewadjibannja. (ln No.54 & Tln No.573).
Ancaman Hukuman Thd Pembelian, Penerimaan, Penyerahan, Penguasaan, Kepunyaan Persediaan Atau Dalam Milik, Penyimpanan, Pengangkutan Atau Pembawaan Kawat Tembaga Dengan Tidak Mempunyai Surat Izin(ln No.51 & Tln No.424).
Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Peraturan Militer Termaksud Dlm Pasal 34- Ayat 5 Staatsblad 1939 No.582 Sebagaimana Telah Diubah Dan Atau Ditambah Kemudian Sepanjang Mengenai Urusan Perumahan(ln No.54 & Tln No.432).
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.