Keputusan Gubernur Bali Nomor 11/Kesra. II/d/170/76 Tahun 1976 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Dan Dewan Penilai Pemberian Penghargaan Seni Dharma Kusuma Untuk Sekeha Gong Tahun 1976/1977
Keputusan Gubernur Bali Nomor 366 Tahun 1994 tentang Penetapan Uji Coba Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja Dalam 1 (satu) Minggu Dilingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Bali
Keputusan Gubernur Bali Nomor 22/Kesra. II/d/247/76 Tahun 1976 tentang Pemberian Tanda Penghargaan Seni Dharma Kusuma Daerah Tingkat I Bali Tahun 1976/1977
Keputusan Gubernur Bali Nomor 50/Perbang. 542/VI/a/1973 Tahun 1973 tentang Badan Pelaksana Pengellaan Sumbangan Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar Yang Dibaharui
Penghapusan/pembongkaran Bangunan Gedung
Kantor Camat Kubutambahan Kabupaten Daerah
Tingkat Ii Buleleng Milik Pemerintah Propinsi
Daerah Tingkat I Bali
Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Buleleng Nomor 03 Tahun 1992 Tentang Penetapan Sisaperhitungananggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Buleleng Tahun Anggaran 1991/1992
Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia
Keputusan Gubernur Bali Nomor 186 Tahun 1995 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Klungkung Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten Daerah Tingkat Ii Klungkung
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Uang Kehormatan Dan Hak-hak Lainnya Bagi Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Perikanan Di Pengadilan Negeri
Perubahan Atas Keputusan Presiden No. 21 Tahun 1999 Tentang Tim Kerja Terpadu Pengkajian Pelaksanaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/mpr/1998 Berkaitan Dengan Pemisahan Yang Tegas Antar Fungsi-fungsi Yudikatif Dari Ekse
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.