Peraturan Gubernur Bali Nomor 613 Tahun 1992 tentang Perubahan Kedua Keputusan Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Bali Tanggal 26 Maret 1992 Nomor
197 Tahun 1992 Tentang Penunjukan Bendaharawan
Rutin, Bendaharawan Materiil, Bendaharawan Gaji
Dan Bendaharawan Khusus Penerima Serta Atasan
Langsungnya Yang
Keputusan Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 1997 tentang Pembentukan Dan Susunan Keanggotaan Tim Standarisasi Barang Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Bali
Perubahan Atas Keputusan Presiden No. 16 Th.1994. Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dgn Keputusan Presiden No. 8 Th. 1997
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.