Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015
Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal
Di Bidang-bidang Usaha Tertentu Dan/atau Di Daerah-daerah
Tertentu
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015
Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal
Di Bidang-bidang Usaha Tertentu Dan/atau Di Daerah-daerah
Tertentu
Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2o2o
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun
Atau Tunjangan
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.