Pembatalan Pasal 8 Ayat (2) Huruf C Angka 1 Perda Kab. Seram Bagian Barat No.34 Th.2007 Ttg Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akte Catatan Sipil.
Pembatalan Pasal 7 Ayat (3), Ayat (4) Dan Pasal 14 Ayat (2) Perda Kota Tebing Tinggi No.7 Th.2003 Tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Usaha Perdagangan Dan Gudang.
Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat Ii Karangasem Nomor 22 Tahun 1991
Tentang Tata Cara Dan Biaya Retribusi Bagi
Perusahaan Yang Harus Memilikiijin
Berdasarkan Undang-undang Gangguan
(hinder Ordonantie)
Penghapusan Rumah Golongan Iii Beserta Tanahnya Milik/kekayaan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Dari Daftar Inventaris Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Serta Lanjut Menetapkan Pemilikan Rumah Golongan Iii Beserta Tanahnya
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.