Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1952
Mengubah Dan Menambah Uu Pelabuhan Berat-barang (goederengeld-ordonnantie) Beserta Peraturan Uang Berat Barang (algemeen Goederengeld Reglement) (ln No.39 & Tln No.248).
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1952
Penyelesaian Tentang Negara Dizaman Pergolakan(ln No.59 & Tln No.275)
Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1952
Perubahan Mengenai Mulai Berlakunya Uu Darurat No.11 Th.1951 (uu Darurat Ttg Penetapan Berlakunya Uu Darurat No.19 Th.1950 Untuk Para Anggauta Angkatan Laut Dan Angkatan Udara. Ln No. 76 Th. 1951. (ln No.75.)
Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1952
Pengubahan Dan Penambahan Dari Ordon Nantie Op De Vennoot-schapsbelasting 1925, Yang Memberikan Pula Aturan Kelengkapan Lebih Lanjut Mengenai Pemungutan Ini (ln No.83 & Tln No. 341).
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952
Kewajiban Anggauta Angkatan Perang Untuk Tetap Dalam Dinas Ketentaraan (ln No.84 & Tln No.344),
Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1952
Larangan Untuk Mempergunakan Dan Memasukkan Dalam Peredaran Uang Perak Lama Yang Dikeluarkan Berdasarkan Indische Muntwet 1912 (ln No.88 & Tln No.345).
Undang-Undang Darurat Nomor 14 Tahun 1952
Pengubahan Dan Penambahan Peraturan Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah Dan Pajak Kekayaan (ln No.87 & Tln No.346).
Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1952
Pemungutan Pajak Verponding Untuk Tahun 1953 Dan Berikutnya. (ln No.90 & Tln No. 356).
Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1953
Penetapan Opsenten Bea Masuk (ln No.7 & Tln No.350).
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Kalimantan(ln No.8 & Tln No.351).
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953
Pembentukan (resmi) Daerah Otonom Kab./ Daerah Istimewa Tingkat Kab. & Kota Besar Dalam Lingk. Daerah Prop. Kalimantan (ln No.9 & Tln No.352).
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1953
Penetapan Tambahan Opsenten Atas Cukai Bensin Dan Sebagainya Selama Th.1953. (ln No.11 & Tln No.354).
Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1953
Menaikkan Jumlah Maksimum Porto & Bea (ln No.22 & Tln No.373).
Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1953
Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud Dlm Psl 3 Ayat 2 Ordonansi(staatsblad Utk Indonesia 1948 No.141) (ln No.25 & Tln No.375).
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1953
Ancaman Hukuman Thd Pembelian, Penerimaan, Penyerahan, Penguasaan, Kepunyaan Persediaan Atau Dalam Milik, Penyimpanan, Pengangkutan Atau Pembawaan Kawat Tembaga Dengan Tidak Mempunyai Surat Izin(ln No.51 & Tln No.424).
Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1953
Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Peraturan Militer Termaksud Dlm Pasal 34- Ayat 5 Staatsblad 1939 No.582 Sebagaimana Telah Diubah Dan Atau Ditambah Kemudian Sepanjang Mengenai Urusan Perumahan(ln No.54 & Tln No.432).
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1953
Pengawasan Orang Asing. (ln No.64 & Tln No.463).
Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1954
Mempersatukan Opsenten Jang Berlaku Dalam Th.1953, Atas Tjukai Dari Beberapa Djenis Barang Dalam Pokoknja Kenaikan Djumlah Tjukai Atas Alkohol Sulingan Dlm Negeri Dan Bir Dan Kenaikan Bea-masuk Atas Bir (ln No.1 & Tln No.500).
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1954
Mentjabut Sifat Sebagai Alat Pembajar Jang Sah Dari Uang Kertas Pemerintah Jang Di Keluarkan Sebelum Penjerahan Kedaulatan(ln No.5 & Tln No.501).
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1954
Mengubah Indonesische Comptabiliteitswet(staatsblad 1925 No.448) Dan Indonesische Bedrijvenwet (staatsblad 1927 No.419). (ln No.6 & Tln No.502).

Cari Produk Hukum

Jenis Peraturan Terpopuler

Media Sosial