Undang-Undang Darurat Nomor 18 Tahun 1955
Perubahan Jumlah Anggota Panitya Pemilihan Kabupaten (ln No.54 & Ln No. 860).
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955
Penjualan Rumah-rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri (ln No.56 & Tln No. 870).
Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1955
Peraturan Sementara Mengenai Kedudukan Anggota Angkatan Perang Dlm Dinas Ketentaraan Sesudah Akhir Tahun 1955 (ln No.78 & Tln No. 924).
Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1956
Perubahan Dan Tambahan Uu Darurat No.8 Th.1954 Ttg Penyelesaian Soal Pemakaian Tanah Perkebunan Oleh Rakyat (ln No.45 & Tln No.1060).
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1956
Pengubahan Uu No.2 Th.1956 (ln No.4) (ln No.46 & Tln No.1061)
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1956
Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Konstituante(ln No.50 & Tln No. 1064).
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956
Pembentukan Daerah Otonoom Kabupaten Dlm Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan(ln No.55 & Tln No.1091).
Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956
Pembentukan Daerah Otonoom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Prop. Sumatera Selatan (ln No.56 & Tln No.1091).
Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956
Pembentukan Daerah Otonoom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Prop. Sumatera Selatan (ln No.57 & No.1091).
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956
Pembentukan Daerah Otonoom Kabupaten2 Dalam Lingkungan Daerah Prop. Sumatera Utara (ln No.58 & Tln 1092)
Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956
Pembentukan Daerah Otonoom Kota2 Besar Dalam Lingk. Daerah Prop. Sumatera Utara (ln No.59 & Tln No.1092).
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956
Pembentukan Daerah Otonoom Kota2 Kecil Dalam Lingk. Daerah Prop. Sumatera Utara(ln No.60 & Tln No.1092)
Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1957
Pengubahan Jumlah Maksimum Anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan Yang Dimaksud Dalam Pasal 5 Uu No.14 Th.1956 Ttg Pembentukan Dprd Dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan. (ln No.1)
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957
Pembubaran Daerah Makasar, Dan Pembentukan Daerah Gowa, Daerah Makasar Dan Daerah Jeneponto-takalang (ln No.2 & Tln No.1137).
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957
Pembubaran Daerah Luwu & Pembentukan Daerah Tana Toraja Dan Daerah Luwu (ln No.3 & Tln No. 1138).
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957
Pembubaran Daerah Bone & Pembentukan Daerah Bone, Daerah Wajo Dan Daerah Soppeng (ln No.4 & Tln No.1139).
Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1957
Pengubahan Kedudukan Wilayah Daerah2 Enclave Imogiri, Kota Gede & Ngawen (ln No.5 & Tln No.1142).
Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1957
Pengubahan Uu Ttg Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956. (ln No.9).
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1957
Dewan Nasional. (ln No.48 & Tln No.1266).
Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1957
Penetapan Jumlah Anggota Dprd Kotapraja Jakarta Raya (ln No.50 & Tln No.1274).

Cari Produk Hukum

Jenis Peraturan Terpopuler

Media Sosial