Undang-Undang Darurat Nomor 14 Tahun 1952
Pengubahan Dan Penambahan Peraturan Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah Dan Pajak Kekayaan (ln No.87 & Tln No.346).
Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1952
Pemungutan Pajak Verponding Untuk Tahun 1953 Dan Berikutnya. (ln No.90 & Tln No. 356).
Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1953
Penetapan Opsenten Bea Masuk (ln No.7 & Tln No.350).
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Kalimantan(ln No.8 & Tln No.351).
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953
Pembentukan (resmi) Daerah Otonom Kab./ Daerah Istimewa Tingkat Kab. & Kota Besar Dalam Lingk. Daerah Prop. Kalimantan (ln No.9 & Tln No.352).
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1953
Penetapan Tambahan Opsenten Atas Cukai Bensin Dan Sebagainya Selama Th.1953. (ln No.11 & Tln No.354).
Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1953
Menaikkan Jumlah Maksimum Porto & Bea (ln No.22 & Tln No.373).
Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1953
Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud Dlm Psl 3 Ayat 2 Ordonansi(staatsblad Utk Indonesia 1948 No.141) (ln No.25 & Tln No.375).
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1953
Ancaman Hukuman Thd Pembelian, Penerimaan, Penyerahan, Penguasaan, Kepunyaan Persediaan Atau Dalam Milik, Penyimpanan, Pengangkutan Atau Pembawaan Kawat Tembaga Dengan Tidak Mempunyai Surat Izin(ln No.51 & Tln No.424).
Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1953
Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Peraturan Militer Termaksud Dlm Pasal 34- Ayat 5 Staatsblad 1939 No.582 Sebagaimana Telah Diubah Dan Atau Ditambah Kemudian Sepanjang Mengenai Urusan Perumahan(ln No.54 & Tln No.432).
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1953
Pengawasan Orang Asing. (ln No.64 & Tln No.463).
Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1954
Mempersatukan Opsenten Jang Berlaku Dalam Th.1953, Atas Tjukai Dari Beberapa Djenis Barang Dalam Pokoknja Kenaikan Djumlah Tjukai Atas Alkohol Sulingan Dlm Negeri Dan Bir Dan Kenaikan Bea-masuk Atas Bir (ln No.1 & Tln No.500).
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1954
Mentjabut Sifat Sebagai Alat Pembajar Jang Sah Dari Uang Kertas Pemerintah Jang Di Keluarkan Sebelum Penjerahan Kedaulatan(ln No.5 & Tln No.501).
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1954
Mengubah Indonesische Comptabiliteitswet(staatsblad 1925 No.448) Dan Indonesische Bedrijvenwet (staatsblad 1927 No.419). (ln No.6 & Tln No.502).
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1954
Menetapkan Waktu Berlakunja Aturan Hukuman Jang Termaksud Pasal 3 Ajat 2 Ordonansi (staatsblad Indonesia 1948 No.141) Untuk Selandjutnja (ln No.12 & Tln No.498).
Undang-Undang Darurat Nomor 35 Tahun 1950
Pungutan Tambahan Pokok Pajak Mengenai Pajak Kekayaan & Pajak Perseroan Th.1951 (ln No.77 & Tln No.70 ).
Undang-Undang Darurat Nomor 36 Tahun 1950
Penetapan Berlakunya Uu, Uu Darurat Dan Ordonansi-ordonansi Mengenai Masalah2 Pajak, Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (ln No.78 & Tln No. 71).
Undang-Undang Darurat Nomor 37 Tahun 1950
Perubahan Ordonansi Peralihan 1944, Ordonansi Pajak Upah Dan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932. (ln No.79 & Tln No. 72).
Undang-Undang Darurat Nomor 38 Tahun 1950
Tambahan Dan Perubahan Uu Pajak Peredaran 1950 (uu Darurat No.12 Th.1950) (ln No.80 & Tln No.73).
Undang-Undang Darurat Nomor 39 Tahun 1950
Memungut Opsenten Atas Bea-bea Masuk Selama Tahun 1951. (ln No.81 & Tln No.74).

Cari Produk Hukum

Jenis Peraturan Terpopuler

Media Sosial