Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1955
Larangan Utk Mengumpulkan Uang Logam Yang Sah Dan Memperhitungkan Agio Pada Waktu Penukaran Alat-alat Pembayaran Yang Sah (ln No.18 & Tln No.781).
Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1955
Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin. (ln No.24 & Tln No.798).
Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1955
Pengubahan Dan Tambahan Pasal 4 Uu No. 18 Th.1953 (ln No.48 Th.1953) (ln No.25).
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955
Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (ln No.27 & Tln No.801).
Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1955
Tindak Pidana Imigrasi. (ln No.28 & Tln No.807).
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1955
Kependudukan Orang Asing. (ln No.33 & Tln No.812).
Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1955
Pemungutan Sumbangan Dari Pabrikan2 Rokok Bagi Badan Urusan Tembakau (krosok Centrale) (ln No.34 & Tln No.813).
Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1955
Perubahan Uu Darurat Ttg Tindakan2 Sementara Utk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan & Acara Pengadilan2 Sipil (ln No.36 & Tln No.816)
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1955
Perubahan Pasal 4 Uu No.12 Th.1953 (ln Tahun 1953 No.42) (ln No.37 & Tln No.817).
Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1955
Pencabutan Dan Penggantian Uu No. 14 Tahun 1953 (ln No.44 Th.1953) (ln No.38 & Tln No. 818).
Undang-Undang Darurat Nomor 14 Tahun 1955
Penunjukkan Bagian Pembikinan Sera Dan Vakasi Dari Lembaga Pasteur Di Bandung Menjadi Perush. Negara Dlm Arti Indischeindische Bedrijvenwet (staatsblad 1927 No. 419) (ln No.42 & Tln No. 826).
Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1955
Menghentikan Berlakunya Uu Darurat No.5 Th.1955 Ttg Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin (ln Th.1955 No.24) (ln No.51 & Tln No.856).
Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955
Pengubahan Perpu Pembentukan Daerah2 Otonom Propinsi Di Sumatera (ln No.52 & Ln No. 855).
Undang-Undang Darurat Nomor 17 Tahun 1955
Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peraturan2 Yang Dimaksud Dalam Pasal 6 Uu Pembentukan Daerah2 Otonom Di Jawa(ln No.53 & Tln No. 859).
Undang-Undang Darurat Nomor 18 Tahun 1955
Perubahan Jumlah Anggota Panitya Pemilihan Kabupaten (ln No.54 & Ln No. 860).
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955
Penjualan Rumah-rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri (ln No.56 & Tln No. 870).
Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1955
Peraturan Sementara Mengenai Kedudukan Anggota Angkatan Perang Dlm Dinas Ketentaraan Sesudah Akhir Tahun 1955 (ln No.78 & Tln No. 924).
Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1954
Mempersatukan Opsenten Jang Berlaku Dalam Th.1953, Atas Tjukai Dari Beberapa Djenis Barang Dalam Pokoknja Kenaikan Djumlah Tjukai Atas Alkohol Sulingan Dlm Negeri Dan Bir Dan Kenaikan Bea-masuk Atas Bir (ln No.1 & Tln No.500).
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1954
Mentjabut Sifat Sebagai Alat Pembajar Jang Sah Dari Uang Kertas Pemerintah Jang Di Keluarkan Sebelum Penjerahan Kedaulatan(ln No.5 & Tln No.501).
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1954
Mengubah Indonesische Comptabiliteitswet(staatsblad 1925 No.448) Dan Indonesische Bedrijvenwet (staatsblad 1927 No.419). (ln No.6 & Tln No.502).

Cari Produk Hukum

Jenis Peraturan Terpopuler

Media Sosial