Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1955
Peraturan Sementara Mengenai Kedudukan Anggota Angkatan Perang Dlm Dinas Ketentaraan Sesudah Akhir Tahun 1955 (ln No.78 & Tln No. 924).
Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1954
Mempersatukan Opsenten Jang Berlaku Dalam Th.1953, Atas Tjukai Dari Beberapa Djenis Barang Dalam Pokoknja Kenaikan Djumlah Tjukai Atas Alkohol Sulingan Dlm Negeri Dan Bir Dan Kenaikan Bea-masuk Atas Bir (ln No.1 & Tln No.500).
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1954
Mentjabut Sifat Sebagai Alat Pembajar Jang Sah Dari Uang Kertas Pemerintah Jang Di Keluarkan Sebelum Penjerahan Kedaulatan(ln No.5 & Tln No.501).
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1954
Mengubah Indonesische Comptabiliteitswet(staatsblad 1925 No.448) Dan Indonesische Bedrijvenwet (staatsblad 1927 No.419). (ln No.6 & Tln No.502).
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1954
Menetapkan Waktu Berlakunja Aturan Hukuman Jang Termaksud Pasal 3 Ajat 2 Ordonansi (staatsblad Indonesia 1948 No.141) Untuk Selandjutnja (ln No.12 & Tln No.498).
Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1954
Pemungutan Tambahan Pembajaran Atas Pengiriman Keluar Negeri (ln No.22 & Tln No.525).
Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1954
Mengubah Uu Darurat No.19 Th.1950 ( Ln Th.1950 No.28) Ttg Pengaturan Pemberian Pensiun Dan Onderstand Kpd Para Anggota Tentara Angkatan Darat (ln No.50 & Tln No.566).
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1954
Dasar Hukum Keputusan Kepala Daerah Otonoom Dalam Keadaan Dprd/dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada Atau Tidak Dapat Mendjalankan Tugas Kewadjibannja. (ln No.54 & Tln No.573).
Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1954
Penjelesaian Soal Pemakaian Tanah Perkebunan Oleh Rakjat(ln No.65 & Tln No.594)
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1954
Pengubahan Propinsi Sunda Ketjil Mendjadi Propinsi Nusa Tenggara (ln No.66 & Tln No.595).
Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1954
Nasionalisasi Bataviasche Verkeers Maat Schappij (ln No.67 & Tln No.596).
Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954
Amnesti Dan Abolisi. (ln No.146 & Tln No.730).
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1954
Pengubahan Krosok-ordonnantie 1937.(ln Tahun 1937 No.604). (ln No.147 & Tln No.731).
Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1953
Penetapan Opsenten Bea Masuk (ln No.7 & Tln No.350).
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Kalimantan(ln No.8 & Tln No.351).
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953
Pembentukan (resmi) Daerah Otonom Kab./ Daerah Istimewa Tingkat Kab. & Kota Besar Dalam Lingk. Daerah Prop. Kalimantan (ln No.9 & Tln No.352).
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1953
Penetapan Tambahan Opsenten Atas Cukai Bensin Dan Sebagainya Selama Th.1953. (ln No.11 & Tln No.354).
Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1953
Menaikkan Jumlah Maksimum Porto & Bea (ln No.22 & Tln No.373).
Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1953
Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud Dlm Psl 3 Ayat 2 Ordonansi(staatsblad Utk Indonesia 1948 No.141) (ln No.25 & Tln No.375).
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1953
Ancaman Hukuman Thd Pembelian, Penerimaan, Penyerahan, Penguasaan, Kepunyaan Persediaan Atau Dalam Milik, Penyimpanan, Pengangkutan Atau Pembawaan Kawat Tembaga Dengan Tidak Mempunyai Surat Izin(ln No.51 & Tln No.424).

Cari Produk Hukum

Jenis Peraturan Terpopuler

Media Sosial