Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2005 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Serta Hak Keuangan Badan Rehabilitasi Dan Rekontruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera U
Honorarium Anggota Dewan Pengarah Dan Dewan Pengawas, Dan Remunerasi Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, Dan Deputi Badan Pelaksana Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi
Pembatalan Ketentuan Pasal 33 Ayat (2) Huruf N Dan Pasal 34 Ayat (8) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Pemilihan Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/wakil Bupati
Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan
Dalam Penyelenggaraan Pemasyarakatan
Bagi Pegawai Negeri Sipil
Yang Diangkat Sebagai Petugas Pemasyarakatan
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.