Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1955
Pengeluaran Kredit Guna Pembangunan Perindustrian Dalam Sektor Partikelir. (ln No.1 & Tln No.742).
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1954
Pengubahan Krosok-ordonnantie 1937.(ln Tahun 1937 No.604). (ln No.147 & Tln No.731).
Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954
Amnesti Dan Abolisi. (ln No.146 & Tln No.730).
Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1954
Nasionalisasi Bataviasche Verkeers Maat Schappij (ln No.67 & Tln No.596).
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1954
Pengubahan Propinsi Sunda Ketjil Mendjadi Propinsi Nusa Tenggara (ln No.66 & Tln No.595).
Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1954
Penjelesaian Soal Pemakaian Tanah Perkebunan Oleh Rakjat(ln No.65 & Tln No.594)
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1954
Dasar Hukum Keputusan Kepala Daerah Otonoom Dalam Keadaan Dprd/dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada Atau Tidak Dapat Mendjalankan Tugas Kewadjibannja. (ln No.54 & Tln No.573).
Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1954
Mengubah Uu Darurat No.19 Th.1950 ( Ln Th.1950 No.28) Ttg Pengaturan Pemberian Pensiun Dan Onderstand Kpd Para Anggota Tentara Angkatan Darat (ln No.50 & Tln No.566).
Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1954
Pemungutan Tambahan Pembajaran Atas Pengiriman Keluar Negeri (ln No.22 & Tln No.525).
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1954
Menetapkan Waktu Berlakunja Aturan Hukuman Jang Termaksud Pasal 3 Ajat 2 Ordonansi (staatsblad Indonesia 1948 No.141) Untuk Selandjutnja (ln No.12 & Tln No.498).
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1954
Mengubah Indonesische Comptabiliteitswet(staatsblad 1925 No.448) Dan Indonesische Bedrijvenwet (staatsblad 1927 No.419). (ln No.6 & Tln No.502).
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1954
Mentjabut Sifat Sebagai Alat Pembajar Jang Sah Dari Uang Kertas Pemerintah Jang Di Keluarkan Sebelum Penjerahan Kedaulatan(ln No.5 & Tln No.501).
Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1954
Mempersatukan Opsenten Jang Berlaku Dalam Th.1953, Atas Tjukai Dari Beberapa Djenis Barang Dalam Pokoknja Kenaikan Djumlah Tjukai Atas Alkohol Sulingan Dlm Negeri Dan Bir Dan Kenaikan Bea-masuk Atas Bir (ln No.1 & Tln No.500).
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1953
Penyerahan Resmi Sebagian Dari Pada Tugas Dan Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Pendidikan, Pengajaran Dan Kebudayaan Kepada Daerah Otonoom Kotapraja Jakarta Raya
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1953
Penambahan Dalam Ketentuan Tentang Tugas Dan Urusan Daerah-daerah Otonom Kabupaten, Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten Dan Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Kalimantan Dilapangan Pendidikan, Pengajaran Dan Kebudayaan
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1953
Penambahan Tugas Dan Urusan Daerah Otonoom Propinsi Kalimantan Dalam Lapangan Pendidikan, Pengajaran Dan Kebudayaan
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1953
Pengawasan Orang Asing. (ln No.64 & Tln No.463).
Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1953
Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Peraturan Militer Termaksud Dlm Pasal 34- Ayat 5 Staatsblad 1939 No.582 Sebagaimana Telah Diubah Dan Atau Ditambah Kemudian Sepanjang Mengenai Urusan Perumahan(ln No.54 & Tln No.432).
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1953
Ancaman Hukuman Thd Pembelian, Penerimaan, Penyerahan, Penguasaan, Kepunyaan Persediaan Atau Dalam Milik, Penyimpanan, Pengangkutan Atau Pembawaan Kawat Tembaga Dengan Tidak Mempunyai Surat Izin(ln No.51 & Tln No.424).
Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1953
Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud Dlm Psl 3 Ayat 2 Ordonansi(staatsblad Utk Indonesia 1948 No.141) (ln No.25 & Tln No.375).

Cari Produk Hukum

Jenis Peraturan Terpopuler

Media Sosial