Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957
Peraturan Umum Retribusi Daerah. (ln No.57 & Tln No.1288).
Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957
Peraturan Umum Pajak Daerah. (ln No.56 & Tln No.1287).
Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957
Pembentukan Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah & Perubahan Uu No.25 Th.1956 Ttg Pembentukan Daerah2 Swatantra Prop. Kalbar, Kalsel & Kaltim (ln No.53 & Tln No.1284).
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1957
Perpanjangan Jangka Waktu Masa Kerja Dprd & Dewan Pem. Daerah Peralihan(ln No.51 & Tln No.1275).
Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1957
Penetapan Jumlah Anggota Dprd Kotapraja Jakarta Raya (ln No.50 & Tln No.1274).
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1957
Dewan Nasional. (ln No.48 & Tln No.1266).
Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1957
Pengubahan Uu Ttg Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956. (ln No.9).
Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1957
Pengubahan Kedudukan Wilayah Daerah2 Enclave Imogiri, Kota Gede & Ngawen (ln No.5 & Tln No.1142).
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957
Pembubaran Daerah Bone & Pembentukan Daerah Bone, Daerah Wajo Dan Daerah Soppeng (ln No.4 & Tln No.1139).
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957
Pembubaran Daerah Luwu & Pembentukan Daerah Tana Toraja Dan Daerah Luwu (ln No.3 & Tln No. 1138).
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957
Pembubaran Daerah Makasar, Dan Pembentukan Daerah Gowa, Daerah Makasar Dan Daerah Jeneponto-takalang (ln No.2 & Tln No.1137).
Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1957
Pengubahan Jumlah Maksimum Anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan Yang Dimaksud Dalam Pasal 5 Uu No.14 Th.1956 Ttg Pembentukan Dprd Dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan. (ln No.1)
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956
Pembentukan Daerah Otonoom Kota2 Kecil Dalam Lingk. Daerah Prop. Sumatera Utara(ln No.60 & Tln No.1092)
Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956
Pembentukan Daerah Otonoom Kota2 Besar Dalam Lingk. Daerah Prop. Sumatera Utara (ln No.59 & Tln No.1092).
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956
Pembentukan Daerah Otonoom Kabupaten2 Dalam Lingkungan Daerah Prop. Sumatera Utara (ln No.58 & Tln 1092)
Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956
Pembentukan Daerah Otonoom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Prop. Sumatera Selatan (ln No.57 & No.1091).
Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956
Pembentukan Daerah Otonoom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Prop. Sumatera Selatan (ln No.56 & Tln No.1091).
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956
Pembentukan Daerah Otonoom Kabupaten Dlm Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan(ln No.55 & Tln No.1091).
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1956
Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Konstituante(ln No.50 & Tln No. 1064).
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1956
Pengubahan Uu No.2 Th.1956 (ln No.4) (ln No.46 & Tln No.1061)

Cari Produk Hukum

Jenis Peraturan Terpopuler

Media Sosial