Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4/D.P.R.D.G.R./1964 Tahun 1964 tentang Pemberian Penghasilan Kepada Pegawai-pegawai Daerah Tingkat I Bali Jang Berhubung Dengan “ Retooling “ Diberhentikan Dengan Hormat Dari Djabatannja/djabatan Daerah Tingkat I Bali
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4/DPRD-GR/1964 Tahun 1964 tentang Mengadakan Dan Memungut Padjak Potong Chewan
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3/D.P.R.D.G.R./1964 Tahun 1964 tentang Perbaikan Tambahan Penghasilan Bagi Bekas Pegawai Daerah Tingkat I Bali, Djanda Dan/atau Anak Jatim Piatunja Jang Menerima Pensiun Atau Tundjangan Jang Bersifat Pensiun.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3/DPRD-GR/1964 Tahun 1964 tentang Pemungutan Padjeg Jang Dinamai „padjeg Idjin" Pada Perusahaan Jang Mendapat Idjin Berdasarkan Peraturan2 Logement Dan Drankkeur Bali Dan Lombok
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11/DPRDGR/1963 Tahun 1963 tentang Pasar2 Daerah Tingkat Ii Badung
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11/DPRD-GR/1963 Tahun 1963 tentang Penjerahan Premie Kepada Pegawai Pegawai Jang Pekerdjaannja Langsung Berkenaan Dengan Padjak2 Jang Dipungut Oleh Bahagian Padjak Daerah Tk : Ii Badung.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9/21/Sk/DPRD-GR/1963 Tahun 1963 tentang Penjesuaian Pangkat Dari Pangkat-pangkat Chusus Jang Terdapat Di Daerah Tingkat Ii Klungkung
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8/21/Sk/DPRD-GR/1963 Tahun 1963 tentang Pangkat-pangkat Chusus Di Daerah Tingkat Ii Klungkung
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7/DPRD-GR/1963 Tahun 1963 tentang Pemungutan Uang Retribusi Pada Tempat2 Penghentian (parkir) Kendaraan Bermotor Dan Dokar/tjikar
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5/DPRDGR/1963 Tahun 1963 tentang Pemungutan Uang Retribusi
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4/DPRD-GR/1963 Tahun 1963 tentang Pemberian Penghasilan Kepada Pegawai-pegawai Daerah Tingkat Ii Gianjar Jang Berhubung Dengan ,,retooling” Diberhentikan Dengan Hormat Dari Djabatannja Djabatan Daerah
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3/DPRD-GR/1963 Tahun 1963 tentang Masa Kerdja Jang Dihitung Untuk Pensiun Seperti Dimaksud Dalam Pasal 2 Ajat (2) Undang – Undang No. 20 Tahun 1952.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3/26/Sk/DPRD.GR./1963 Tahun 1963 tentang Peraturan Penjesuaian Pangkat Dan Gadji Ke Peraturan Daerah Tingkat Ii Klungkung
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3/DPRD-GR Tahun 1963 tentang Penjesuaian Pangkat Dari Pangkat-pangkat Chusus Jang Terdapat Di Daerah Tingkat Ii Gianjar
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3/1962 Tahun 1963 tentang Peraturan Penjesuaian Pangkat Dan Gadji Dari Peraturan Daerah Bali Tanggal 16 Nopember 1956 No. P.1/d.p.r.d./ 1956 (konkordansi P.g.p.n. 1955) Keperaturan Daerah Tingkat Ii Bangli Tanggal 7 Djuni 1962 No. 2 Tahun 1962 (konkordansi P.g.p.n. 1961)
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2/DPRD-GR/1963 Tahun 1963 tentang Penjesuaian Pangkat Dari Pangkat-pangkat Chusus Jang Terdapat Di Daerah Tingkat Ii Bangli Sebagaimana Termuat Dalam Peraturan Daerah Tingkat Ii Bangli No. 1 Dpr.gr/1963.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2/26/Sk/DPRD.GR./1963 Tahun 1963 tentang Gadji Pegawai Daerah Tingkat Ii Klungkung
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2/DPRD.GR/1963 Tahun 1963 tentang Penjesuaian Pangkat Dari Pangkat-pangkat Chusus Jang Terdapat Di Daerah Tingkat Ii Bangli
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2/DPRD.GR/63 Tahun 1963 tentang Pangkat-pangkat Chusus Di Daerah Tingkat Ii Gianjar
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1/DPRD-GR/1963 Tahun 1963 tentang Perbaikan Tambahan Penghasilan Bagi Bekas Pegawai Daerah Tingkat Ii Badung, Djanda Dan/atau Anak Jatim Piatunja Jang Menerima Pensiun Atau Tundjangan Jang Bersifat Pensiun

Cari Produk Hukum

Jenis Peraturan Terpopuler

Media Sosial