Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Menjadi Undang-undang
Pengesahan Ii : Convention No. 182 Concerning The Prohibition And Immediate Action For The Elemination Of The Worth Forms Of Child Labour (konvensi No. 183 Mengenai Pelarangan Dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk2 Pekerjaan Terburuk Utk Anak) (ln No.30
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.