Penetapan Kejahatan-kejahatan Dan Pelanggaran-pelanggaran Yang Dilakukan Dalam Masa Pekerjaan Oleh Para Pejabat, Yang Menurut Pasal 148 Konstitusi Republik Indonesia Serikat Dalam Tingkat Pertama Dan Tertinggi Diadili
Oleh Mahkamah Agung Indonesia
Penilaian Dari Bagian-bagian Pendapatan & Kekajaan, Baik Jang Diperoleh Maupun Jang Berada Dlm Uang Asing, Untuk Pemungutan Padjak Peralihan, Padjak Upah, Padjak Perseroan Dan Padjak Kekajaan & Tentang Perubahan Ordonansi Padjak Peralihan 1944 (ln No.87
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.