Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959
Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan Dan Pembukaan Tanah. (ln No.1 &tln No.1727)
Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1958
Pengubahan Uu No.6 Th.1950 (ln Th.1950 No.53) Ttg Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Ketentaraan. (ln No.1 & Tln No.1493)
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1958
Tanda-tanda Penghargaan Utk Anggota Angkatan Perang. (ln No.41 & Tln No.1567)
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1958
Urusan Perumahan. (ln No.43 & Tln No.1569)
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1958
Pengubahan Uu Mata Uang Tahun 1953 (uu No.27 Th.1953, Ln Th.1953 No.77) (ln No.46 & Tln No.1572)
Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1958
Kedudukan Hukum Apotek Darurat. (ln No.137 & Tln No.1668)
Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1958
Pengubahan & Tambahan Uu No.65 Th.1958 Ttg Pemberian Tanda2 Kehormatan Bintang Sakti & Bintang Darma (ln 1958 No.116) (ln No.153 & Tln No.1681).
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1958
Penggantian Peraturan Ttg Bintang Gerilya Sebagai Termaktub Dlm Pp No.8 Th.1949. (ln No.154 & Tln No.1682).
Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1958
Penambahan Uu Darurat No.7 Th.1955 (ln Th.1955 No.27) Ttg Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak-pidana Ekonomi. (ln No.156 & Tln No.1684).
Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1957
Pengubahan Jumlah Maksimum Anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan Yang Dimaksud Dalam Pasal 5 Uu No.14 Th.1956 Ttg Pembentukan Dprd Dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan. (ln No.1)
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957
Pembubaran Daerah Makasar, Dan Pembentukan Daerah Gowa, Daerah Makasar Dan Daerah Jeneponto-takalang (ln No.2 & Tln No.1137).
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957
Pembubaran Daerah Luwu & Pembentukan Daerah Tana Toraja Dan Daerah Luwu (ln No.3 & Tln No. 1138).
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957
Pembubaran Daerah Bone & Pembentukan Daerah Bone, Daerah Wajo Dan Daerah Soppeng (ln No.4 & Tln No.1139).
Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1957
Pengubahan Kedudukan Wilayah Daerah2 Enclave Imogiri, Kota Gede & Ngawen (ln No.5 & Tln No.1142).
Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1957
Pengubahan Uu Ttg Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956. (ln No.9).
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1957
Dewan Nasional. (ln No.48 & Tln No.1266).
Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1957
Penetapan Jumlah Anggota Dprd Kotapraja Jakarta Raya (ln No.50 & Tln No.1274).
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1957
Perpanjangan Jangka Waktu Masa Kerja Dprd & Dewan Pem. Daerah Peralihan(ln No.51 & Tln No.1275).
Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957
Pembentukan Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah & Perubahan Uu No.25 Th.1956 Ttg Pembentukan Daerah2 Swatantra Prop. Kalbar, Kalsel & Kaltim (ln No.53 & Tln No.1284).
Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957
Peraturan Umum Pajak Daerah. (ln No.56 & Tln No.1287).
Total:168

Cari Produk Hukum

Monografi Hukum

Hukum Outsourcing
Hukum Outsourcing
Dr. I Nyoman Putu Budiartha, S.H., M.H.
Hukum Ekonomi
Hukum Ekonomi
Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, S.H., M.H. ; Dr. I Nyoman…

Tautan

Jenis Peraturan Terpopuler

Media Sosial