Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4253 Tahun 2020 Tentang Kewaspadaan Kegiatan Libur Panjang dan Cuti Bersama Bulan Oktober 2020 Dalam Rangka Menekan Kasus Penularan Covid-19 di Provinsi Bali.
27 October 2020
Admin
Dilihat 655 kali
Diunduh 57 kali
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
22 October 2020
Tanggal Pengundangan
22 October 2020
Sumber
-
Subjek
Kewaspadaan Kegiatan Libur Panjang dan Cuti Bersama Bulan Oktober 2020 Dalam Rangka Menekan Kasus Penularan Covid-19 di Provinsi Bali
PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN GUBERNUR BALI NOMOR 730/9251/MP/BKD TENTANG PENYESUAIAN SISTEM KERJA PEGAWAI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID - 19 DI PROVINSI BALI.
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.