Mengubah Dan Menambah Ketentuan Mengenai Pangkat Guru Besar Dan Presiden Universitas Pada Perguruan Tinggi (kementerian Pendidikan, Pengajaran Dan Kebudayaan) Dalam Daftar Pangkat Dan Aturan Khusus Golongan Gaji F Pada Lampiran A Dari Pgpn 1955 (ln No.1
Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara,
Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.